1. Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
2. Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
3. Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan seper-tiga disedekahkan.
4. Dibolehkan memidahkan hewan kurban ketempat atau negri lain
5. Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan
6. Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali Radhiyallahu 'Anhu)
7. Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sen-diri hewan kurbannya
8. Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim).
Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah Subhanahu Wata'ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
9. Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
10. Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban
Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum musli-min yang tidak mampu untuk berkurban.
WAHDAH ISLAMIYAH
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !